
Tujuan utama dari bidang ini adalah memonetisasi kontribusi penyerapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari wilayah pedesaan dan perhutanan sosial binaan IPAMA menjadi Kredit Karbon bernilai ekonomi tinggi. Pendapatan hasil bursa didistribusikan secara berkeadilan langsung ke kas komunitas lokal (community carbon distribution).
Pilar Operasional Utama
- * Inventarisasi dan Pengukuran Karbon (MRV System): Melatih pemuda desa mengukur biomassa dan kapasitas serapan karbon di kawasan hutan desa atau agroforestri menggunakan metode Measurable, Reportable, and Verifiable (MRV) berstandar nasional dan global.
- Registrasi & Sertifikasi Kredit Karbon: Membantu komunitas desa mendaftarkan proyek aksi iklim mereka ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) serta mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kasal (SPE-GRK) agar sah diperdagangkan.
- Manajemen Portofolio Pasar Karbon: Bertindak sebagai agregator yang menjembatani hak karbon milik masyarakat dengan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) atau jaringan pembeli internasional melalui koridor regulasi resmi pemerintah.
Alokasi Dana Hasil Perdagangan Karbon
Hasil dari perdagangan karbon tidak disimpan di lembaga pusat, melainkan dialokasikan berdasarkan matriks keadilan social :
- 70% Kas Desa Binaan: Digunakan langsung oleh warga untuk membangun infrastruktur desa, modal BUMDes, fasilitas kesehatan, dan beasiswa sekolah anak petani. [1]
- 20% Operasional & Perlindungan Hutan: Dialokasikan bagi patroli hutan adat, pengadaan bibit pohon endemik baru, dan pembelian alat ukur digital lapangan.
- 10% Dana Abadi Organisasi: Digunakan IPAMA untuk memperluas jangkauan diklat ke desa-desa terpencil lainnya.
