Oleh : IPAMA PUSAT

Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 membawa momentum refleksi yang mendalam bagi masa depan agraria di Indonesia. Lahir dari momentum historis pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), hari ini dirancang sebagai pengingat akan pentingnya keadilan tanah dan kesejahteraan bagi mereka yang merawat bumi Nusantara. Di tahun 2026, perayaan ini mengusung tema besar “Petani Kuat, Pangan Berdaulat, Indonesia Maju”. Tema tersebut menggarisbawahi realitas objektif bahwa fondasi ketahanan ekonomi dan politik sebuah bangsa bermula dari kedaulatan atas sawah dan ladangnya sendiri.
Namun, di tengah retorika swasembada, sektor agraris nasional sedang berhadapan dengan badai disrupsi yang menuntut penyelesaian konkret, bukan sekadar perayaan seremonial.
Akar Masalah Kontemporer: Ketimpangan Lahan dan Konflik Agraria
Esensi dari UUPA 1960 sesungguhnya adalah mendistribusikan keadilan agraria demi menghapus warisan kolonialisme yang timpang. Sayangnya, hingga tahun 2026, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi salah satu batu sandungan terbesar pertanian nasional.
Mayoritas petani di Indonesia merupakan petani gurem dengan kepemilikan lahan yang sangat sempit, rata-rata kurang dari 0,5 hektare per kepala keluarga. Kondisi ini diperparah oleh masifnya alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri dan permukiman. Di berbagai wilayah, seperti yang disuarakan oleh aksi massa gabungan di Lampung pada September 2026, konflik agraria menahun dan tumpang tindih perizinan masih terus menuntut kehadiran negara untuk melakukan penataan ulang melalui Reforma Agraria yang berkeadilan. Tanpa kepastian hak atas tanah, petani akan terus berada pada posisi rentan penggusuran dan kehilangan ruang hidupnya.
Ancaman Kembar: Perubahan Iklim Ekstrem dan Ancaman Gagal Panen
Tantangan bagi petani tidak berhenti pada keterbatasan tanah. Sepanjang tahun 2026, sektor pertanian nasional sangat merasakan dampak nyata dari perubahan iklim global. Anomali cuaca yang memicu musim kemarau berkepanjangan telah mengancam ketersediaan air irigasi di lumbung-lumbung pangan utama, termasuk wilayah Jawa Barat.
Ketergantungan yang tinggi pada alam membuat ketahanan pangan nasional menjadi rapuh. Pemerintah memang telah merespons krisis air ini dengan mendistribusikan puluhan ribu unit pompa air serta mengoptimalkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sinergi darurat ini setidaknya memberikan bantalan bagi petani yang terdampak risiko gagal panen (puso). Namun, solusi jangka panjang tetap memerlukan transformasi yang lebih radikal ke arah manajemen air terpadu dan penerapan teknologi agronomi yang adaptif terhadap perubahan cuaca.
Krisis Regenerasi: Menanti Tangan Dingin Pemuda Milenial dan Gen Z
Persoalan krusial lain yang membayangi refleksi Hari Tani 2026 adalah krisis generasi. Sektor pertanian di Indonesia masih didominasi oleh kelompok usia tua dengan tingkat adopsi teknologi yang relatif lambat. Stereotipe bahwa bekerja di sektor pertanian identik dengan kemiskinan, kerja fisik yang melelahkan, dan ketidakpastian ekonomi membuat generasi muda enggan turun ke ladang.
Mengubah cara pandang ini adalah agenda mendesak. Sektor pertanian masa depan tidak bisa lagi dikelola dengan pola-pola konvensional semata. Keterlibatan generasi muda—terutama Gen Z dan milenial—menjadi kunci keberlanjutan sektor agribisnis. Melalui modernisasi sistem, seperti penerapan Advanced Agriculture System (PM-AAS) dan Smart Farming, pertanian harus dikemas sebagai industri berbasis inovasi digital yang menjanjikan keuntungan ekonomi yang konkret. Kepemimpinan pemuda dengan mentalitas kewirausahaan yang kokoh adalah modal utama untuk memotong rantai distribusi pasar yang selama ini merugikan petani di tingkat hulu.
Hilirisasi dan Posisi Tawar Ekonomi Petani
Langkah strategis terakhir yang harus dikebut dalam momentum Hari Tani 2026 adalah penguatan hilirisasi pertanian. Petani tidak boleh terus-menerus diposisikan hanya sebagai penyedia bahan mentah komoditas yang rentan terhadap permainan harga tengkulak.
Hasil panen petani harus didorong agar dapat diolah menjadi produk turunan yang bernilai tambah di pedesaan. Hal ini memerlukan intervensi kebijakan berupa penguatan kelembagaan koperasi petani, pemberian bantuan fasilitas pengering (dryer), hingga pembukaan akses pasar digital langsung ke konsumen. Jika ekosistem agribisnis dari hulu hingga hilir terkoneksi dengan adil, maka nilai ekonomi terbesar dari sektor pangan akan kembali dan dinikmati langsung oleh mereka yang mencangkul di sawah.
Kesimpulan
Refleksi Hari Tani Nasional 24 September 2026 menegaskan kembali bahwa kedaulatan pangan tidak akan pernah terwujud tanpa kedaulatan petani. Ketahanan sebuah bangsa diuji bukan hanya dari berapa juta ton beras yang mampu diimpor atau disimpan di gudang bulog, melainkan dari seberapa sejahtera hidup para petani lokal yang memproduksinya. Menyelesaikan konflik agraria, mempercepat modernisasi ramah iklim, memicu regenerasi pemuda, dan memperkuat posisi tawar ekonomi petani adalah pekerjaan rumah besar yang menuntut kolaborasi nyata antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha. Hanya dengan cara demikian, kita dapat benar-benar memuliakan petani sebagai pilar utama kehidupan bangsa.
Daftar Pustaka
- Antara News. (2026). Hari Tani Nasional, momentum menjadikan petani berdaulat. Diakses pada 25 September 2026, dari Antara News.
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2026). Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Strategi Jaga Keberlanjutan Produksi Pangan. Jakarta: Kementan RI.
- Launu, S. (2026). Refleksi Hari Tani Nasional 24 September 2026: Membangun Pertanian Kolaka Utara yang Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Lajur Co.
- Prasetya Universitas Brawijaya. (2026). FBiPK UB Bahas Masa Depan Pertanian di Tengah Perubahan Iklim dan Geopolitik. Malang: Universitas Brawijaya.
- Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Sitorus, M. & Supriatna, A. (2026). Tantangan dan Strategi Pembangunan Pertanian di Indonesia Era Disrupsi. Jurnal Media Akademik, 4(1), 102-115.
- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (2026). Krisis Regenerasi Petani, Seminar Gantari 2026 Soroti Peran Pemuda dalam Penggerak Keberlanjutan. Jakarta: UIN Jakarta.
- Universitas Muhammadiyah Palembang. (2026). Prospek Agribisnis Indonesia Tahun 2026: Peluang, Tantangan, dan Arah Pengembangan. Palembang: Fakultas Pertanian UM Palembang.
