Oleh : IPAMA PUSAT

PERATURAN DESA ………………..
NOMOR …. TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) “………………..”
DESA ……………….. KECAMATAN ………………..
KABUPATEN ………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ………………..,
Menimbang:
- Bahwa kawasan hutan negara yang berada di wilayah Desa ……………….. memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat desa dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Bahwa untuk mendapatkan hak legal pengelolaan hutan melalui Skema Hutan Desa dalam program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diperlukan sebuah wadah/lembaga tingkat desa yang sah dan representatif;
- Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa pada tanggal …. Bulan ………… Tahun 2026, telah disepakati pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) “………………..” DESA …………………
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa ………………..
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat/hutan hak yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
- Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh lembaga desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
- Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa, yang diberi hak pengelolaan hutan desa.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
Lembaga Pengelola Hutan Desa yang dibentuk bernama LPHD “………………..” (selanjutnya disebut LPHD).
Pasal 3
LPHD berkedudukan di Desa ……………….. Kecamatan ……………….. Kabupaten ………………..
Pasal 4
LPHD dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, selaras dengan jangka waktu Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Pembentukan LPHD dimaksudkan untuk menyediakan wadah kelembagaan yang sah bagi masyarakat Desa dalam mengakses, mengelola, dan memanfaatkan potensi Hutan Desa secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Pasal 6
Tujuan pembentukan LPHD adalah:
- Mewujudkan kelestarian kawasan hutan di wilayah desa.
- Meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), agroforestri, dan jasa lingkungan.
- Mencegah terjadinya kerusakan hutan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan melalui pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 7
LPHD mempunyai tugas:
- Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) yang mencakup rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang.
- Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan desa.
- Memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai potensi komoditas desa.
- Mengajukan permohonan kemitraan dan akses permodalan yang sah kepada pihak ketiga demi kemajuan usaha masyarakat di dalam hutan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPHD menyelenggarakan fungsi:
- Perencana kegiatan pelestarian dan pemanfaatan hutan desa.
- Pengorganisasi kelompok tani hutan di tingkat lapangan.
- Pengawas internal atas kepatuhan warga terhadap aturan zonasi hutan.
BAB V
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Kepengurusan LPHD dipilih secara demokratis melalui mekanisme Musyawarah Desa.
- Struktur kepengurusan LPHD sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan
- Seksi Pemanfaatan Hutan dan Usaha (KUPS)
- Seksi Rehabilitasi dan Silvikultur
- Susunan pengurus inti LPHD untuk pertama kalinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
- Masa bakti pengurus LPHD adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA/MASYARAKAT
Pasal 10
Setiap warga masyarakat Desa yang tergabung dalam pengelolaan Hutan Desa berhak:
- Mendapatkan alokasi andil lahan garapan di dalam kawasan Hutan Desa sesuai zonasi pemanfaatan yang sah.
- Memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan sesuai aturan baku LPHD.
- Mendapatkan pendampingan teknis dan pelatihan dari LPHD, KPH, maupun mitra eksternal.
Pasal 11
Setiap warga masyarakat Desa yang memanfaatkan Hutan Desa wajib:
- Menjaga kelestarian pohon tegakan utama dan dilarang melakukan penebangan kayu secara ilegal.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan gotong-royong mitigasi kebakaran hutan dan lahan.
- Membayar iuran/kontribusi hasil usaha yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dan operasional LPHD.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 12
Pembiayaan operasional LPHD dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai kemampuan keuangan desa.
- Bagi hasil usaha kelompok pengelola Hutan Desa (KUPS).
- Bantuan/hibah yang sah dan tidak mengikat dari pihak ketiga (Pemerintah, Korporasi/CSR, Swasta, atau LSM).
Pasal 13
Pengurus LPHD wajib menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan hutan dan laporan keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui forum Musyawarah Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Desa atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPHD.
Pasal 15
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : ………………..
Pada tanggal : ………………..
KEPALA DESA ………………..
( ……………………………………………. )
Diundangkan di : ………………..
Pada tanggal : ………………..
SEKRETARIS DESA ………………..
( ……………………………………………. )
LEMBARAN DESA ……………….. TAHUN 2026 NOMOR ….
