Oleh : IPAMA PUSAT
Pendahuluan
Di era transformasi digital, data telah menjadi komoditas strategis yang setara dengan minyak bumi baru (the new oil). Tata kelola data yang baik bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan pilar utama dalam merumuskan kebijakan publik yang akurat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Indonesia merespons tantangan ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Meskipun berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), dalam hierarki perundang-undangan dan pelaksanaannya, SDI memiliki daya ikat hukum yang kuat bagi instansi pusat maupun daerah. Salah satu dimensi krusial yang sering kali luput dari pembahasan tata kelola data adalah posisi masyarakat. Masyarakat bukan lagi sekadar objek atau “penyumbang” data pasif, melainkan subjek utama yang harus diberdayakan melalui pemanfaatan data yang inklusif. Artikel ini membahas bagaimana perspektif Satu Data Indonesia dapat menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan masyarakat.
Mengenal Konsep Satu Data Indonesia (SDI)
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar-instansi pusat dan daerah. Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019, penyelenggaraan SDI didasarkan pada empat prinsip utama:
- Memenuhi Standar Data: Setiap data yang dihasilkan harus memiliki format dan struktur yang seragam.
- Memiliki Metadata: Informasi terstruktur yang mendeskripsikan dan menjelaskan data agar mudah dipahami.
- Memenuhi Interoperabilitas Data: Kemampuan data untuk dibagikan dan digunakan secara lintas sistem elektronik.
- Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk: Acuan tunggal sebagai identitas data yang konsisten.
Melalui keempat prinsip ini, ego sektoral antar-lembaga dapat dipangkas, sehingga tercipta satu ekosistem data yang terintegrasi di bawah naungan Portal Satu Data Indonesia.
Baca juga : https://ipama.id/undang-undang-satu-data-indonesia-fondasi-kedaulatan-dan-integrasi-data-nasional/
Urgensi Pemberdayaan Masyarakat dalam Ekosistem Data
Pemberdayaan masyarakat (community empowerment) adalah proses mengembangkan, memandirikan, dan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan politik. Dalam konteks era digital, aspek
ini bertransformasi menjadi Pemberdayaan Digital (Digital Empowerment), di mana literasi data memegang peran sentral.
ini bertransformasi menjadi Pemberdayaan Digital (Digital Empowerment), di mana literasi data memegang peran sentral.Masyarakat yang berdaya secara data mampu:
- Melakukan Pengawasan Publik (Check and Balance): Menilai apakah bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan anggaran daerah sudah tepat sasaran berdasarkan data riil.
- Mencegah Politisasi Data: Membantu memvalidasi informasi di lapangan, sehingga mengurangi risiko manipulasi data demi kepentingan politik kelompok tertentu.
- Mendorong Inovasi Berbasis Data: Memanfaatkan data terbuka untuk mendirikan usaha, riset komunitas, atau menciptakan solusi sosial atas masalah di lingkungan sekitar.
Perspektif Regulasi SDI dalam Mendorong Pemberdayaan Masyarakat
Secara eksplisit dan implisit, regulasi Satu Data Indonesia membuka ruang lebar bagi pemberdayaan masyarakat melalui beberapa mekanisme:
A. Transparansi dan Hak atas Informasi (Aspek Keterbukaan Data)
Prinsip interoperabilitas dan ketersediaan data dalam SDI beririsan langsung dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Ketika data pemerintah dibuka dalam format yang mudah diolah (machine-readable), masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis dapat menggunakannya untuk mengadvokasi hak-hak komunitas yang terpinggirkan.
B. Akurasi Data Bantuan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan
Salah satu masalah kronis di Indonesia adalah salah sasaran dalam pembagian bantuan sosial akibat data yang tumpang tindih. Dengan adanya SDI (khususnya melalui integrasi data kemiskinan dan Registrasi Sosial Ekonomi), masyarakat di tingkat desa dapat dilibatkan aktif dalam verifikasi data (seperti musyawarah desa). Hal ini memberdayakan otoritas lokal dan masyarakat sipil untuk mengoreksi ketimpangan administratif secara langsung.
C. Partisipasi Aktif sebagai Produsen Data (Bottom-Up Data Collection)
Meskipun instansi pemerintah bertindak sebagai produsen data utama, tren tata kelola modern membuka peluang bagi Citizen-Generated Data (Data yang Dihasilkan Warga). SDGs (Sustainable Development Goals) global pun kini mengakui data berbasis masyarakat (misalnya pemetaan partisipatif wilayah adat atau pendataan kesehatan posyandu) untuk melengkapi data resmi pemerintah yang belum terjangkau secara detail.
Baca juga : https://ipama.id/bidang-implementasi-ekonomi-perdesaan-ipama/
Tantangan Implementasi di Lapangan
Kendati regulasi SDI memberikan landasan hukum yang ideal, proses pemberdayaan masyarakat menghadapi sejumlah tantangan nyata:
- Kesenjangan Literasi Data: Sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki kemampuan dasar untuk membaca, menganalisis, dan memanfaatkan data secara kritis (data literacy gap).
- Keterbatasan Infrastruktur Digital: Akses internet yang belum merata di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) membatasi masyarakat untuk mengakses Portal Satu Data Indonesia.
- Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data: Sinkronisasi data yang masif memicu kekhawatiran kebocoran data pribadi. Implementasi SDI wajib berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar hak privasi masyarakat tetap terlindungi secara absolut saat mereka diberdayakan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek digitalisasi birokrasi, melainkan sebuah gerakan kultural untuk menciptakan masyarakat yang melek data (data-driven society). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif SDI memposisikan warga negara sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar konsumen layanan publik.
Untuk mengoptimalkan potensi ini, beberapa langkah rekomendasi yang perlu diambil adalah:
- Edukasi Massal: Pemerintah bersama komunitas akademis dan LSM perlu menggencarkan program literasi data hingga tingkat desa.
- Kolaborasi Multistakeholder: Menyediakan ruang kolaborasi bagi pegiat teknologi dan masyarakat sipil untuk membangun aplikasi berbasis data publik yang aplikatif bagi kebutuhan warga sehari-hari.
- Penguatan Pelindungan Data: Menjamin keamanan siber dalam ekosistem SDI guna menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) untuk berpartisipasi aktif.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Bappenas. (2021). Panduan Teknis Implementasi Satu Data Indonesia di Tingkat Daerah. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Prasetyo, A., & Nugroho, Y. (2020). Tata Kelola Data Pemerintah dan Partisipasi Publik dalam Era Transformasi Digital di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik & Administrasi, 24(2), 115-132.
- Suryono, S. (2022). Pemberdayaan Masyarakat di Era Digital: Tantangan Literasi dan Aksesibilitas Data. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- United Nations. (2018). Citizen-Generated Data for Track-and-Trace of SDGs: A Tool for Community Empowerment. New York: UN Publishing.
