Oleh : Riqqi Rijaluddin

Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 20 bab dan 141 pasal yang menandai babak baru tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya berlandaskan regulasi setingkat Peraturan Presiden, yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kehadiran UU SDI dirancang untuk mengatasi “ego sektoral” dan kesimpangsiuran data antarinstansi pemerintah yang selama bertahun-tahun menghambat efisiensi birokrasi, akurasi bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan nasional.
Latar Belakang dan Urgensi Regulasi
Sebelum UU SDI disahkan pada akhir tahun 2026, tata kelola data di Indonesia tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tanpa standardisasi yang seragam. Akibatnya, sering kali terjadi perbedaan data untuk satu objek yang sama—misalnya data kemiskinan atau produksi pangan—yang memicu perdebatan publik dan ketidaktepatan sasaran kebijakan pemerintah.
Meskipun Perpres No. 39 Tahun 2019 telah diperkenalkan sebagai langkah awal, payung hukum setingkat Peraturan Presiden dinilai kurang mengikat dan belum memuat sanksi serta kejelasan pertanggungjawaban hukum yang kokoh terhadap ego sektoral instansi. Oleh sebab itu, DPR RI bersama Pemerintah mengesahkan UU Satu Data Indonesia guna memperkuat aspek legalitas, infrastruktur, interkoneksi, hingga mekanisme sanksi dan mitigasi kebocoran data.
Prinsip Utama Satu Data Indonesia
Sesuai dengan semangat transisi dari Perpres menuju Undang-Undang, operasionalisasi data dalam UU SDI didasarkan pada empat prinsip arsitektur data utama:
- Standar Data: Data yang dihasilkan oleh produsen data wajib menggunakan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang seragam.
- Metadata: Setiap data harus disertai dengan informasi terstruktur yang menjelaskan konteks, isi, dan karakteristik dari data tersebut agar mudah dipahami.
- Interoperabilitas Data: Kemampuan sistem informasi yang berbeda untuk saling bertukar data dan membagipakaikan informasi secara aman tanpa kendala teknis format file.
- Kode Referensi dan/atau Data Induk: Penggunaan data logis yang unik sebagai acuan tunggal yang menghubungkan simpul data di berbagai instansi.
Poin-Poin Penting dan Aturan Kunci dalam UU SDI 2026
Berdasarkan dokumen pembahasan ketatanegaraan terkini, terdapat beberapa pembaruan signifikan yang dibawa oleh UU Satu Data Indonesia:
- Prinsip Interkoneksi, Bukan Sentralisasi Fisik: UU SDI membantah kekhawatiran bahwa negara akan menumpuk seluruh file warga ke dalam satu server raksasa yang rawan diretas. Kepemilikan dan pengelolaan data tetap berada pada masing-masing instansi asal (kementerian/pemda), tetapi sistemnya diwajibkan interopabel untuk saling berkomunikasi.
- Berbagi Pakai Tanpa Perjanjian Kerja Sama (MoU): Pada Pasal 18 UU SDI, ditegaskan bahwa proses penggunaan dan pemanfaatan data dalam kerangka nasional dapat dilakukan secara langsung antarlembaga tanpa perlu birokrasi berbelit seperti pembuatan MoU atau perjanjian khusus.
- Pemanfaatan Teknologi Blockchain dan Artificial Intelligence (AI): Regulasi ini mengakomodasi penggunaan teknologi mutakhir seperti blockchain dan AI guna mempercepat analisis data pemerintah. Namun, undang-undang ini menggariskan prinsip human oversight (pengawasan manusia), yang berarti keputusan akhir atau hasil analisis AI harus tetap dapat ditelusuri (traceable) dan berada di bawah kendali tanggung jawab manusia.
- Keamanan Siber dan Kewajiban Laporan Insiden: Seluruh pengelola data wajib menerapkan standar pengamanan siber yang ketat di bawah arahan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Apabila terjadi insiden kebocoran data, pengelola wajib melaporkannya paling lambat 1×24 jam.
- Klasifikasi Akses Data: Data pemerintah dibagi menjadi tiga kluster: data terbuka (dapat diakses publik), data terbatas, dan data tertutup (rahasia negara/berkaitan dengan keamanan).
- Penyelesaian Sengketa Data Cepat: Jika terjadi perselisihan klaim data antarinstansi, UU SDI memprioritaskan jalur mediasi di luar pengadilan yang dibatasi waktu maksimal 14 hari kerja (dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama 14 hari kerja).
Dampak Bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik
Bagi masyarakat luas, dampak utama dari UU SDI adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya standarisasi data dasar nasional, penyaluran program jaminan sosial (seperti bansos, subsidi energi, dan jaminan kesehatan) dijamin menjadi lebih tepat sasaran. Di samping itu, partisipasi masyarakat diakomodasi secara legal melalui pemberian ruang untuk memberikan masukan, mengawasi tata kelola data publik, hingga menyumbang data secara sukarela demi kepentingan riset nasional.
Sumber Pustaka / Referensi
- Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor [Nomor UU Terkait] Tahun 2026 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026. (Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Oktober 2026). [1, 2]
- Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112. [1]
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2026). Siaran Pers: Undang-Undang Satu Data Indonesia Disahkan, Babak Baru Pengelolaan Data Nasional. Diakses melalui situs resmi Bappenas. [1]
- Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026). Siaran Pers: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Kemkomdigi Siapkan Interoperabilitas dan Infrastruktur Digital. Portal Berita Resmi Komdigi. [1]
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Jakarta: Peraturan BPS. [1]
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (2026). Naskah Akademik dan Riset Draf Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Jakarta: Perpustakaan DPR RI

2 Komentar
Pingback: Sinergi Blockchain dan AI dalam Implementasi Undang-Undang SDI – IPAMA
Pingback: Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Undang-Undang SDI – IPAMA